Pages

Kamis, 16 April 2015

Fiqih Najasat . Pembagian Najis & Cara Mensucikannya

REKAPAN MATERI KELAS FIQH 01 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal       : Kamis,16 April 2015
Admin & Notulen : Asri & Rosa
Narasumber         : Ustadzah Hayati Fashiha Lubis
Tema Kajian Fiqh : Fiqih Najasat . Pembagian Najis & Cara Mensucikannya

MATERI
1.Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)

2.Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi)

3.Najis mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:

a.       Najis hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu.

b.      Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.

MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"

(Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.

Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda:
"Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."
Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
 Bangkai ikan dan belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw menganai laut yaitu:
 "Air laut itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.

Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
    Hadits ini berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
SESI TANYA JAWAB
T : Khamer,bangkai adalah najis.jika mengenai tangan,tersentuh atau terinjak,apakah batal wudhunya?
J : Jika terkena tangan,tidak membatalkan wudhu.cukup dibersihkan anggota tubuh yang terkena.
T : Najis Mukhaffafah (Ringan) misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI.cara mencuci benda yang terkena najis ini cukup dengan memercikkan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir.Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI.Cara mencucinya hendaklah dibasuk sampai air mengalir diatas benda yang terkena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya.Apakah perbedaan keduanya sampai harus berbeda cara mensucikannya?
J : Dr.Shalahuddin dalam penelitiannya menegaskan bahwa urine bayi laki-laki yang masih menyusu,yang hanya mengonsumsi ASI saja (susu alami) tidak mengandung bakteri jenis apapun.Sementara pada bayi perempuan yang masih menyusu, mengandung beberapa jenis bakteri.dan dia mengembalikan hal ini kepada perbedaan jenis kelamin.
T : Sebagaimana kita tahu kalau anjing dan babi itu haram.Bila kena liurnya harus disamak untuk membersihkannya.Lalu apakah hukum itu berlaku untuk hewan yang haram dimakan lainnya,seperti ular,singa,buaya,dan lain-lain.mohon penjelasannya.
J : Tidak wajib mensucikan bekas jilatan selain anjing dan babi.sebab kedua hewan ini memang ada dalil pensucian bekas liurnya.sedangkan yang lain tidak ada dalilnya.

T : Dari materi yang sudah saya baca,babi itu haram.tapi saya pernah baca buku fiqih wanita bulu babi itu dibolehkan untuk digunakan.maksudnya apa ini ustadzah?
J :Babi tidak boleh digunakan sama sekali dengan alasan apapun.Baik sekedar minyaknya,bulunya,tulangnya,dan lain-lain.Karena keharaman babi adalah keharaman zatnya secara utuh.Meskipun untuk obat,tetap saja babi tidak halal.
T : Assalamu'alaikum ustadzah,saya mau bertanya.Bagaimana jika kita tidak sadar terkena najis,dan kita tetap melaksanakan ibadah.Bagaimana hukumnya?
J : Wa'alaikumsalam.Jika tidak sadar terkena najis,jika waktu shalat masih ada maka shalatnya diulang ya.namun,jika sudah lewat waktu shalatnya maka tidak perlu di qodo.
T : Bagaimana hukumnya dengan vaksin,obat-obatan,vetsin yang menggunakan enzim babi dalam proses pembuatannya?
J : Vetsin dan obat-obatan yang menggunakan babi hukumnya haram.babi itu haram,baik sedikit ataupun banyak,baik mentah ataupun diolah.
T : Cara membersihkan kasur yang kena ompol sesuai dengan sunnah Rasulu bagaimana ya?
J : Kasur yang kena ompol dibersihkan dengan disiram air tempat yang terkena najis,lalu dijemur.jika memungkinkan,ganti sprei bersih setelah dijemur di panas matahari.
T : Bagaimana cara membuang hajat Rasulullah dahulu,apakah sudah ada wc?
J : Zaman Rasulullah dulu sudah ada wc.meski bukan dengan model baru seperti sekarang,tetap ada lubang untuk saluran buang hajat.
T : Bagaimana hukumnya dengan air yang dipanaskan dengan matahari? Ada yang bilang makruh bahkan haram.Benarkah?
J : Memang ada dua pendapat tentang air yang dipanaskan matahari.Ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan makruh.Tapi sebenarnya,kalaupun dimakruhkan itu lebih pada alasan kesehatan bukan alasan syar'i.Bahwa air yang dipanaskan lewat sinar matahari langsung,akan berdampak negatif pada kesehatan,yakni mengakibatkan penyakit belang.
T : Assalamu'alaikum ustadzah,mau tanya. Kalau liur (iler) yang mengenai pakaian atau mukena hukumnya najis atau tidak?
J : Air liur (iler:jawa) hukumnya suci selama diyakini tidak berasal dari perut.tapi bila dari perut,maka hukumnya najis.
Ciri-ciri liur yang keluar dari perut dan dari bibir/mulut,antara lain:
•Saat bau nya berubah bacin berarti air liur berasal dari perut.
•Bila ditemukan warna kekuning-kuningan juga menandakan berasal dari perut.
•Tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang waktu panjang.
Sedangkan ciri-ciri air liur yang dari bibir adalah kebalikannya.

T : Tangan saya dulu pernah terluka karena pecahan piring.ternyata ketika tidur,darah segar masih mengalir dan mengotori kasur.
Saya sudah membersihkannya dengan air dan mengelapnya,tapi tidak bersih sempurna.masih ada bekas merah darah.Apakah kasur tersebut sudah dikatakan suci dengan cara saya membersihkannya seperti itu? Semisal saya lupa menduduki kasur yang terkena bekas darah tersebut,apakah pakaian yang saya kenakan termasuk kena najis?
J : Jika ada warna najis yang tersisa setelah dibersihkan,maka tidak lagi menajisi kita.sama seperti pakaian yang terkena darah,padahal sudah dicuci bersih tapi masih ada nodanya.maka noda ini sudah tidak dikatakan najis selama sudah disucikan sesuai caranya.
T : Darah nyamuk itu najis tidak? misal ada baju terkena darah nyamuk,masih bolehkah dipakai untuk shalat?
J : Darah nyamuk tidak najis.namun lebih baik bila dibersihkan terlebih dahulu.
T : Airmata apakah juga najis? Misal mukena terkena airmata,apakah mukena tersebut harus dicuci terlebih dahulu baru dipakai untuk shalat lagi?
J : Airmata tidak najis ya.Sebab mata bukanlah sumber tempat keluarnya najis.
T : Mau tanya.bagaimana hukumnya,afwan *ingus* kalau lagi flu dan baru awalan itu meler terus,apakah masuk najis? bagaimana jika saat shalat jika tiba-tiba meler? syukron.
J : Ingus juga bukan najis.Baju yang terkena ingus boleh dipakai shalat.Tapi kalau sudah terlalu banyak,sebaiknya dibersihkan dulu dari mukena.
T : Kalau kotoran hewan seperti cicak jika jatuh diatas sajadah,apakah najis,ustadzah?
J : Kotoran cicak bukan najis.

T : Bagaimana jika kencing anak laki-laki dan perempuan yang sudah makan makanan selain ASI jika kena lantai dan baju,bagaimana mensucikannya?
J : Cara mensucikan kencing yang sudah tidak ASI mutlak sama seperti membersihkan kencing kita.disiram dengan air hingga bersih lalu dikeringkan.
T : Kalau kasur yang kena darah haid itu kan sulit menghilangkannya.apakah itu termasuk najis? jika iya,bagaimana cara mensucikannya?
J : Cukup siram air,lalu hilangkan darahnya,jemur kasur hingga kering.Kalau masih ada bercak,maka sudah tidak najis lagi. in syaa Allah.
T : Kalau benda atau bejana yang terkena bulu anjing saja tanpa dijilat,apakah termasuk najis?
J : Tidak.cukup siram dan bersihkan bejana tersebut tanpa disamak.
T : Kalau kita hanya memegang minuman beralkohol,apakah perlu disucikan?
J : Cukup siram tangan saja.
T:Bagaimana hukumnya apabila bekas tempat makan yang terkena daging babi (Bau dan warna sudah tidak ada) Cara mensucikannya bagaimana?
J:Dengan disamak.tujuh kali disiram dan terakhirnya dengan tanah.atau diawalnya dengan tanah juga boleh.
T:Apabila air hujan yang menggenang kena baju dan daerah sekitar ada anjing yang berlalu lalang,apakah termasuk najis mugallazah?
J:Jika anjingnya biasa kencing dan menjilat air tersebut,maka pakaian kita bisa jadi bernajis.sebaiknya disucikan dengan menyiramkan atau memercikkan air jika kena nya hanya sedikit.

T:Bagaiaman hukum apabila tertelan darah yang keluar dari mulut (gusi).apakah termasuk memakan barang najis?
J:Jika sedikit dan tidak sengaja maka tidak najis.

T:Assalamu'alaikum ustadzah.jadi gini,saudara saya pernah ada operasi kanker rahim.kanker berhasil diangkat,tapi setelah itu sering keluar cairan putih yang kata dokter bukan air seni dan lambat laun akan menghilang.tapi setelah lebih dari 10 tahun malah semakin banyak.sudah beberapa kali periksa,dan usaha disembuhkan tapi tak kunjung sembuh.jadi selama dia shalat dirumah selalu duduk dan menggunakan pampers untuk mencegah cairannya keluar.tapi kadang saat bepergian mengharuskan shalat berdiri sehingga cairannya pasti keluar.Nah saya mau tanya,bagaimana hukum shalatnya? sah atau tidak?
J:Shalatnya sah. tapi harus berwudhu setiap kali hendak shalat.shalatnya tetap sah walaupun cairan tersebut keluar terus ketika shalat.semoga Allah beri kesembuhan ya bunda.

T:Sebelumnya saya minta maaf dulu jika pertanyaannya agak vulgar.Ustadzah,saya mau bertanya.apakah air yang keluar saat orgasme seorang wanita sama dengan air mani yang keluar atau air mazi?
J:Air mani perempuan sama dengan air mani laki-laki. ada perbedaan pendapat ulama apakah ia najis atau bukan.Kalau menurut saya,untuk lebih berhati-hati sebaiknya dibersihkan saja kalau terkena pakaian.saat perempuan orgasme maka itu air mani,bunda.

T:Assalamu'alaykum ustadzah,mau tanya tentang hewan yang haram dimakan. keledai dan bighal.bighal itu hewan apa ustadzah? terus apakah hewan itu berlaku juga untuk kuda dan kelinci (sebagai hewan pengerat). ada yang bilang kuda tidak boleh ya ustadzah,karena digunakan sebagai hewan tunggangan?
J:Bighal itu hasil perkawinan kuda dan keledai.tidak halal dagingnya. nanti saya share picture bighal ya. kuda yang tidak boleh dimakan adalah kuda yang dijadikan tunggangan.Adapun kuda yang tidak ditunggangi atau memang sengaja dipelihara untuk di kembangbiakkan dan di konsumsi,maka dagingnya halal.Seperti di Makassar kampung suami saya,saya sering lihat banyak yang jual soto kuda.Nah,kuda yang dimakan adalah kuda yang tidak ditunggangi.

T:Jika bayi yang masih di bedung menangis ketika kita hendak shalat,apakah kita boleh menggendongnya saat shalat dan jika ditengah shalat tanpa kita sadar,bayi kita pipis di pampers itu bagaimana ya ustadzah? apakah kita mengulang shalat kita? Tambahan ustadzah,pipisnya bayi kita tadi tidak sampai tembus keluar,jadi tidak kena mukena kita.
J:Boleh digendong bunda,tapi kalau sudah berhenti menangis sebaiknya diletakkan lagi disamping kita.dan kalau ternyata pipis di pampers saat kita shalat,maka shalat tetap sah in syaa Allah.Sebab tidak mengenai badan dan baju kita secara langsung.

T:Assalamu'alaikum ustadzah,kalau mencuci najis liur anjing yang pakai tanah bisa diganti dengan deterjen tidak?
dan perempuan boleh potong hewan dan halalkah dagingnya?
J:Ada ulama yang membolehkan mengganti tanah dengan deterjen.jadi,kalau misalkan disuatu tempat tidak menemukan tanah,boleh pakai deterjen.Tapi kalau masih ada tanah,sebaiknya memang pakai tanah ya bun.
Perempuan boleh potong hewan dan halal sembelihannya.

T:Assalamu'alaikum ustadzah,mau tanya nih.bagaimana kalau setelah selesai shalat kita ingat ternyata pakaian yang kita kenakan untuk shalat tadi terkena najis pipis bayi.apakah kita harus mengulang shalat kembali?
J:Kalau memang masih ada waktu shalat,maka shalatnya diulang ya bun.Kalaupun waktu shalat sudah lewat,maka shalatnya boleh di qodo diluar waktu.

T:Assalamu'alaikum.saya mau tanya,saya pernah baca kalau percikan air kencing itu bisa menjerumuskan kita ke dalam neraka.apa benar? Terus bagaimana caranya kita membersihkannya jika kita berada jauh dari rumah?
J:Percikan air kencing itu najis.seperti kisah saat Rasulullah melewati kuburan dan orang yang didalam kubur itu menangis disiksa sebab tidak tuntas dalam thoharohnya.
Jadi,kalau pakaian kita terkena kencing dan mau shalat,maka siram dan bersihkan dengan air.
oleh sebab itu kita di sunnahkan memercikkan air ke pakaian kita bila keluar dari buang hajat.sebagai kehati-hatian,siapa tahu ada najis yang terpercik ke pakaian.

T:Assalamu'alaikum.bayi saya umur satu tahun laki-laki,masih sering ngompol.biasanya saya lap lantainya terus saya lap lagi dengan air dan dikeringkan dengan kain.apakah sudah suci seperti ini?
J:Sudah bun.In syaa Allah begitu sudah suci.

T:Assalamu'alaikum ustadzah. ustadzah,kalau kita sudah bersuci kemudian mengambil ayam potong dari freezer dan terkena darah beku nya.apakah itu termasuk najis ustadzah? Terima Kasih.
J:Wa'alaikumsalam.Tidak bunda titi,itu tidak termasuk najis.

T:Afwan ustadzah,kalau kita membeli telur kemudian kita tidak mencuci terlebih dahulu,apakah telur itu najis dan haram? Syukron.
J:Telurnya suci walaupun tidak dicuci terlebih dahulu.

T:Ustadzah,kenapa hewan bighal itu haram?
J:Bighal itu haram karena dalam hadits,Rasul melarang sahabat menyembelih dan memakan bighal.Bighal ada sejak zaman rasul.

T:Apa benar kalau air ludah kita itu najis yang membatalkan wudhu?
J:Ulama sepakat bahwa air liur itu bukan najis.yang dipermasalahkan adalah iler.seperti saya jawab sebelumnya.

T:Ustadzah,saya pernah dengar.kalau misal kita habis pipis dan cebok kan basah,kalau misal kena celana itu tetap najis,benar tidak?
J:Kalau yang membasahi celana kita bukan najis,maka celana kita tetap suci.Kalau basahnya karena najis,ya najis.

T:Apakah batal shalatnya kalau ternyata pas shalat,mukena kita terkena kotoran yang sudah kering? (misalnya kotoran cicak yang sudah kering) syukron ustadzah.
J:Shalatnya sah dan kotoran cicak bukan najis.

T:Assalamu'alaykum.afwan sedikit vulgar tanya nya.di wanita kan suka keluar semacam lendir kental gitu,itu najis atau tidak ustadzah? lalu wajibkah untuk mandi wajib kalau ada lendir seperti itu? lendir yang warna putih itu.syukron ustadzah.
J:Wa'alaikumsalam.sebaiknya dibersihkan jika hendak shalat jika mengenai pakaian.Kalau keluarnya karena berhubungan (Jima') -maaf- maka wajib mandi.atau juga keluarnya karena mimpi,tetap wajib mandi
T:Ya ustadzah kalau keluarnya cairan dari vagina cairan bening,apa itu najis juga ustadzah?
kalau lagi bepergian kita shalat apakah celana nya harus dilepas dahulu ustadzah? maaf karena kurang nyaman kalau mau shalat.
J:Keputihan kah bunda? kalau keputihan cukup dibersihkan saja jika hendak shalat.iya memang harus disucikan bunda.boleh dilepas boleh juga dibersihkan dengan air.

T:Tetangga non muslim ana sekarang pelihara anjing.kalau ada pertemuan di rumahnya,saya tidak hadir. was-was saja takutnya kursi atau lantainya terkena najis.Apakah sikap ana benar,dan ana sudah mohon maaf ke dia tidak bisa hadir.
J:Hadir juga tidak apa-apa bunda.nanti dirumahnya duduk ditempat kering dan pakaian langsung dicuci saat kembali dari rumahnya.

T:Ustadzah kalau air kencing dan kotoran tikus itu najis tidak?
J:Kencing dan kotoran tikus itu najis bun.sebaiknya dibersihkan.

T:Di daerah saya banyak sekali anjing yang berkeliaran di jalan (mungkin ada kencing dan kotoran) kalau hujan airnya kemana-mana.Bagaimana hukumnya air hujan yang mengalir di jalan tersebut? dan cara mensucikannya dengan tujuh kali cuci salah satu dicampur dengan tanah atau cukup dicuci biasa?
J:Kalau airnya mengalir maka tidak mengapa bun.tapi kalau airnya menggenang,baju yang terpercik airnya,segera disucikan ya.Cukup di cuci seperti biasa saja. yang tujuh kali itu kalau memang langsung terlihat dijilat oleh hewan tersebut.

T:Di salah satu hotel menyediakan menu breakfast (ada daging babi),bagaimana dengan peralatannya? bagaimana dengan yang muslim?
J:Hotel yang menyediakan menu babi,kita perlu waspada peralatannya.Khawatirnya wajan yang dipakai masak babi dipakai lagi untuk masak ayam,ikan,dan lain-lain.Kalau berkesempatan,baiknya ditanyakan pada pihak hotel.Kalaupun tidak berkesempatan,maka makan makanan kering saja dulu bun.
Saya ingat waktu transit sehari di srilanka,dua hari saya makan roti.Padahal pihak hotel menyediakan ayam dan katanya halal.Tapi saya khawatir dengan panci-panci yang mereka gunakan memasak ayam tadi.Wallahu a'lam.

T:Ustadzah,apakah kita boleh makan makanan berupa masakan dari tetangga kita yang non muslim,dan makanan itu misalnya pisang goreng.dan kita tidak tahu apakah mereka pernah masak babi atau tidak di kuali nya.
J:Sebaiknya tidak dimakan bun.Demi menjaga kehalalan makanan kita.

T:Afwan banyak sekali yang saya tanyakan. Gimana hukumnya memakan makanan bekas sebayangan (orang hindu) bisanya buah yang mereka buat sesajen dikasih ke orang lain (muslim),takut terkena benda-benda najis.
J:Kalau buah-buahannya boleh,tapi kalau sembelihannya tidak boleh ya.

T:Ustadzah ada yang berkata minyak wangi yang beredar di pasaran itu mengandung alkohol.Sedangkan alkohol itu najis.Jadi ketika kita memakai minyak wangi,maka pakaian kita kena najis dan tidak diperbolehkan shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.Apakah itu benar ustadzah?
J:Perbedaan pendapat ulama bunda.Tapi untuk dihindari demi kehati-hatian lebih baik.Kalau untuk pakaian shalat,pakai parfum non alkohol saja ya.

T:Apakah pakaian yang terkena tanah dijalan (tidak tahu apakah ada yang najis atau tidak) Saya pernah baca kalau tanah sesudahnya menyucikan.Gimana dengan pakaian yang dikenakan kalau buat shalat? (tidak bawa baju ganti)
J:Yup.betul sekali. Tanah yang najis disucikan oleh tanah setelahnya.Jadi sudah bisa dipakai shalat pakaian tersebut.

PENUTUP

Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari dan juga berbagi ilmu kepada semua orang disekeliling kita.

Terima kasih Ustadzah Hayati atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus fiqh pada hari ini.

Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga kepada KK yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini..

 Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan..

Mari kita tutup majelis kita siang ini dengan membaca hamdalah..
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”O:)

Selamat rehat ukhtifillah..

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

11 komentar:

  1. Assalamualaikum Ustadzah, sya ingin brtnya. Saat mandi junub air untuk mndi trsebut terkena ktoran tikus yg sdh mngering. Apakah sah mandi.y ??
    Mohon pncerahan.y ustadzah

    BalasHapus
  2. Assllamua'allaikun ustadzah. Mau bertanya.. Teman saya mempunyai anjing. Dan saya tidak tau dia tekena najis apa tidak. Insyaallah tubuhnya kering. Kemudian dia memegang sebagian tubuh saya. Apakah saya terkena najis juga dan wajib mensucikan? Kalo wajib mensucikan. Bagaimana caranya?

    BalasHapus
  3. Asaalamu'alaikum,
    ustad mau tanya, kalau misal kasur saya terkena air kencing,dan sudah saya keringkan misalnya pakai hair drayer, air kencingnya itu sudah mengering dan menguap,tetapi masih ada bau dan terdapat bekas,apa kalau begitu masih najis?
    dan kalau najis yang sudah kering tadi terkena pakaian kering apa masih najis atau tidak?
    sekian,terima kasih
    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  4. assalamualaikum ustad saya mau tanya kalo kita nelen makanan yang kena najis anjing hukumnya gimana ya ustad ? assalamualaikum

    BalasHapus
  5. assalammu'alikum ustadz saya mau nanya...
    bagaimana hukumnya jika setelah keluar mani tapi tidak segera di sucikan?

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum ustadzah,sy mau bertanya dr pada sy was2,bersihkah lantai rumah yg terkena kotoran tikus kering jika hanya di pel 2x?trima kasih sblmnya

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum ustadzah, sya mau bertanya, saya mempunyai kebiasaan mencuci telur untuk mebghilangkan kotoran ayam yang biasanya ada. Suatu hari saat saya mencucinya dan ternyata pas saya lihat lagi masih ada sisa kotorannya padahal air dari telur itu sudah menetes ke lantai. Air itu hukumnya najis tidak ustadzah? Terima kasih

    BalasHapus
  8. Assalaamualaikum ustadz bagaimana dengan telur nyamuk apakah najis?

    BalasHapus
  9. Bagaimana jika sprei terkena kotoran cicak,tapi tidak berbau.

    BalasHapus
  10. Bagaimana cara mensucikan kotoran tikus yg terkena celana

    BalasHapus
  11. Bu Ustadzah bagaimana cara membersihkan
    Kotoran tikus

    BalasHapus